Spesialis Kulit dan Kelamin
Kedokteran Umum, Universitas Indonesia
Spesialis Kulit dan Kelamin, Royal Netherlands Medical Association Rotterdam
Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
Handrianto Setiajaya Spesialis Bedah Saraf Rumah Sakit Pluit Rumah Sakit Gading Pluit Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Kamis, Sabtu 08:00 - 19:00
Irrianto Hadisurya Spesialis Saraf Rumah Sakit Pluit Senin, Kamis, Sabtu 10:00 - 19:00
Spesialis Kulit dan Kelamin
Spesialis Kulit dan Kelamin, Universitas Diponegoro
Rumah Sakit Khusus THT-Bedah KL Proklamasi
Rabu, Jumat, Senin, Selasa, Kamis, Sabtu
Alfian Farid Hafil Spesialis Telinga Hidung Tenggorok - Bedah Kepala dan Leher Siloam Hospitals Kebon Jeruk Rumah Sakit THT dan Bedah Prof. Nizar Rumah Sakit Pluit Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (PIK) Rumah Sakit Khusus THT-Bedah KL Proklamasi Rabu, Jumat, Senin, Selasa, Kamis, Sabtu 09:00 - 21:00
Andreas Bambang Wahyudi Spesialis Penyakit Dalam Rumah Sakit Pluit Selasa, Kamis 11:30 - 13:00
Senin, Rabu, Jumat, Sabtu
Andrias Sudjana Spesialis Bedah Rumah Sakit Pluit Senin, Rabu, Jumat, Sabtu 09:00 - 14:00
Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (PIK)
Spesialis Obstetri dan Ginekologi
Rumah Sakit Satya Negara
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat
Prihardadi Turidho Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Rumah Sakit Satya Negara Rumah Sakit Pluit Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat 12:00 - 18:00
Pengertian limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006). Limbah rumah sakit cenderung bersifat infeksius dan kimia beracun yang dapat mempengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.
Untuk mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka Rumah Sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan KepMenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yaitu:
A. Limbah Padat Rumah Sakit Limbah padat rumah sakit yang lebih dikenal dengan pengertian sampah rumah sakit adalah sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang harus dibuang yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh manusia, dan umumnya bersifat padat (Azwar, 1990).
Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis (Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004), yaitu :
PENANGANAN, PENYIMPANAN, DAN PENGANGKUTAN LIMBAH MEDIS Cara terbaik untuk mengurangi risiko terjadinya penularan adalah dengan menjaga agar sampah medis tersebut tetap tertutup dengan rapat. Ada beberapa prinsip dasar dan prosedur yang dapat membantu pencapaian tujuan pengurangan dari pemakaian. Prinsip-prinsip dan prosedur tersebut adalah :
PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS Pemusnahan limbah medis haruslah dengan menggunakan cara pembakaran, perlu dijaga keutuhan kemasannya pada waktu sampah tersebut ditangani. Banyak sistem pembakaran atau insenerasi yang menggunakan peralatan mekanik. Namun, usahakan untuk melakukan pengolahan limbah medis yang sesuai dengan peraturan berlaku dan pengolahan ramah lingkungan.
B. Limbah Cair Limbah cair Rumah Sakit adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan RS, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme bahan beracun, dan radio aktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan (Depkes RI, 2006). Penanganannya melalui IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
Air limbah rumah sakit adalah seluruh buangan cair yang berasal dari hasil proses seluruh kegiatan rumah sakit, yang meliputi : limbah cair domestik, yakni buangan kamar dari rumah sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif (Said, 1999).
Menurut Azwar (1990), air limbah atau air bekas adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia atau hewan, yang lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia termasuk industri.
Jadi, hati-hatilah dengan limbah medis tersebut. Lakukan penanganan, penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah medis dengan konsep ramah lingkungan.
Penulis: Rina Nurjannah, Staf Instalasi Kesling & K3 RSHS
Sumber literatur : 1. Keputusan MenKes R.I. No.1204/MENKES/SK/X/2004 2. www..green kompasiana.com
Dua pasien di rumah sakit saling menemani. Satu buta dan harus berbaring, satu lagi bisa duduk dekat jendela. Setiap sore, pasien yang bisa duduk akan menggambarkan pemandangan indah di luar jendela untuk menghibur pasien buta. Suatu hari pasien buta meninggal, tetapi ternyata jendela hanya menghadap tembok kosong.
Rapat Kerja Komite Medik RS Pelni: Wadah Kolaborasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Jakarta, 7 Desember 2024 – Komite Medik Rumah Sakit PELNI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan mengundang perwakilan Kelompok Staf Medik (KSM) di Hotel Pullman, Jakarta, pada Sabtu, 7 Desember 2024. Raker ini menjadi forum penting untuk memperkuat kolaborasi
Spesialis Penyakit Dalam
Kedokteran Umum, Universitas Indonesia
Spesialis Penyakit Dalam, Universitas Indonesia
Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi
Senin, Rabu, Sabtu, Selasa, Kamis
Muljana Hasan Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Rumah Sakit Meilia Rumah Sakit Pluit Senin, Rabu, Sabtu, Selasa, Kamis 00:00 - 24:00
Spesialis Mata, Universitas Indonesia
Selasa, Rabu, Sabtu, Senin
Abdi Kelana Putra Spesialis Mata Spesialis Mata, Universitas Indonesia Rumah Sakit Atmajaya Rumah Sakit Pluit Selasa, Rabu, Sabtu, Senin 08:00 - 12:00
Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
Siauw Tjie Hie Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Rumah Sakit Pluit
Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat
Sayuri Suwandi Spesialis Penyakit Dalam Rumah Sakit Pluit Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat 09:30 - 15:00
Spesialis Paru, Universitas Indonesia
Sardikin Giriputra Spesialis Paru Spesialis Paru, Universitas Indonesia Rumah Sakit Pluit Selasa, Kamis, Sabtu 16:00 - 20:00